Hi Guys, penghujung tahun 2018 sudah mau berakhir. Tentu ada dari kamu yang sudah bosan dengan kendaraan lama, dan tertarik untuk memulai perjalanan baru, dengan kendaraan baru tentunya. Tetapi karena adanya peraturan baru dari pemerintah tentang pajak kendaraan, tentu kamu perlu memperhatikan surat kendaraan untuk mobil baru kamu nanti. Sejatinya, setiap kendaraan yang ada di Indonesia haruslah memiliki kelengkapan surat-surat sebagai salah satu penanda legalitas dari kendaraan tersebut. Tanpa adanya keabsahan surat-surat, sudah dapat dipastikan jika kendaraan tersebut tidak dapat digunakan untuk melintas di jalanan secara resmi. Surat-surat yang dimaksud adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Biasanya, pembeli mobil baru akan mendapatkan STNK dan juga BPKB yang telah diurus segala prosesnya oleh pihak diler pada saat pembelian mobil. Namun, ternyata masih banyak yang belum tahu juga nih proses pendaftaran untuk mobil baru. Rolledlife Crew bersama Carmudi Indonesia akan membahas proses pendaftaran surat-surat pada mobil baru. Seperti apa caranya ya?
Ada dua kategori yang berbeda yang dapat digunakan untuk mengurus kendaraan baru. Pertama adalah perorangan, atau pembeli pribadi dan yang kedua adalah atas nama badan hukum atau yang biasanya adalah atas nama perusahaan. Lalu, yang akan kami bahas saat ini adalah yang versi perorangan terlebih dahulu ya. Untuk atas nama perorangan dibutuhkan beberapa syarat seperti KTP, SIM atau KITAS.
Ada juga faktur, surat pemberitahuan impor barang (PIB), dan kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah datang ke Samsat dengan membawa persyaratan yang sudah lengkap.
Persiapkan Persyaratan dan Identitas
Kamu wajib mengisi formulir dan menuju ke loket pendaftaran untuk mendaftarkan kendaraan dengan berkas yang sudah disiapkan sebelumnya. Usahakan kamu wajib membawa persyaratan dan identitas pemilik kendaraan yang akan diteliti. Setelah semua berkas masuk, STNK akan disahkan dan dicetak dengan computer oleh Kanit Min Regident dan Kasi Pajak, kita akan diberitahu jika sudah selesai.
Jika sudah selesai, kamu wajib membayar pajak dan biaya yang harus dibayar di bagian kasir. Setelah bukti pembayaran diterima, kamu akan menunggu STNK jadi. Proses ini bisa memakan waktu lebih kurang 1 hari menurut laman resmi Polri. Namun, kondisi di lapangan terkadang berbeda dari perkiraan. Bisa aja lebih lama atau juga lebih cepat.
Itu adalah syarat untuk pemilik perorangan, bagaimana dengan pemilik atas nama badan hukum? Syarat yang dibutuhkan adalah akte pendirian perusahaan, domisili perusahaan, NPWP, surat kuasa yang ditandangani pimpinan dan bercap badan hukum, faktur, PIB, bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan, dan sertifikat uji tipe yang menandakan kendaraan tersebut lulus uji tipe. Syarat yang dibutuhkan untuk pengesahan mencakup tanda Jati diri yang sah + satu lembar foto copy, STNK foto copy, BPKB foto copy, dan surat penyataan pemilik kendaraan bermotor tidak terjadi perubahan spesifikasi untuk perorangan. Sedangkan untuk atas nama badan hukum, sedikit berbeda.
Kamu wajib menyertakan salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, NPWP, surat kuasa, STNK dan foto copynya, BPKB dan foto copynya, serta surat penyataan pemilik kendaraan bermotor tidak terjadi perubahan spesifikasi. Biaya yang harus dikeluarkan juga sedikit berbeda, tetapi tidak terlampau jauh.
Ini Dia Biaya Membayar Surat dan Pajak
Sebagai gambaran sebelum kamu membayar surat dan pajak kendaraan, akan ada 7 poin pembayaran yang wajib dibayarkan untuk sebuah kendaraan baru. Penasaran? Berikut daftarnya.
Motor / Mobil:
Motor | Mobil | |
SWDKLLJ | Rp 35.000 | Rp 143.000 |
Biaya Administrasi | Rp 80.000 | Rp 125.000 |
Biaya Pembuatan BPKB | Rp 80.000 | Rp 80.000 |
Biaya Cetak STNK | Rp 50.000 | Rp 50.000 |
Biaya Pembuatan Nomor Polisi | Rp 30.000 | Rp 30.000 |
Biaya Balik Nama | Pokok Pajak di SKPD x 2/3 | Pokok Pajak di SKPD x 2/3 |
Pajak Kendaraan Bermotor | Rp 195.000 | Rp 195.000 |
SWDKLLJ = Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Sebenarnya biaya ini akan ditagihkan kepada kamu ketika kamu membeli mobil dengan harga on the road. Kalau kamu penasaran dengan biayanya, artikel ini bisa menjadi patokan sebelum kamu membeli mobil, dan kamu bisa cek selisihnya dengan jasa yang ditagihkan oleh diler. Nah, untuk melihat spesifikasi sebelum beli mobil baru, cukup buka link di sini. Untuk melihat harga pasaran harga mobil baru, buka link di sini.
Artikel ini memiliki afiliasi dengan: